Nama : I Dewa Gede Suryadiantha Wedagama
NIM : 1905551138Jurusan/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi / Teknik / Universitas Udayana
Mata Kuliah : Aplikasi Sosial Media
Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T.
sumber : https://hoedayas.wordpress.com |
ETIKA KOMPUTER DAN ETIKA INTERNET
Halo Semua kembali lagi diblog saya, kali ini saya akan membahas tentang etika komputer dan etika internet. ini penting untuk kita ketahui karena seperti yang kita tahu komputer dan internet adalah dua hal yang tak bisa terpisahkan dalam hidup kita ini ya kan?, Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
Apa Itu Etika?
Dalam Kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) mengartikan pengertian Etika dalam tiga Hal :
[-]Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang statu hak dan kewajiban moral.[-]Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
[-]Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Dan Pelanggaran terhadap etika biasanya diberikan sanksi berupa :
Sanksi Sosial
Sanksi Hukum
Sanksi Hukum
Etika komputer
(Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau nilai yang
berkenaan dengan penggunaan komputer.
Etika komputer berasal dari 2 suku kata
yaitu etika (bahasa Yunani:
ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang
baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to
compute) merupakan alat yang
digunakan untuk menghitung dan mengolah
data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yangt erus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar
yang
harus dipahami oleh masyarakat luas.
[-] SEJARAH
Komputer ditemui oleh Howard Aiken pada tahun 1973. Penemuan computer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika computer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
Komputer ditemui oleh Howard Aiken pada tahun 1973. Penemuan computer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika computer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
[-] PERKEMBANGAN
1940 an oleh Norbert Wiener (Professor MIT)
1960 an oleh Donn Parker (SRI Internasional Menlo Park California)
1970 an oleh J. Weizenbaum Walter Maner
1980 an oleh James Moor (Dartmounth College)
1990 an sd sekarang oleh Donald Gotterbam Keith Miller Simon Rongerson, Dianne Martin, dll
1940 an oleh Norbert Wiener (Professor MIT)
1960 an oleh Donn Parker (SRI Internasional Menlo Park California)
1970 an oleh J. Weizenbaum Walter Maner
1980 an oleh James Moor (Dartmounth College)
1990 an sd sekarang oleh Donald Gotterbam Keith Miller Simon Rongerson, Dianne Martin, dll
sumber : http://komputeragung.blogspot.com |
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis: isu privasi, isu akurasi, isu property, isu aksesibilitas.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis, isu privasi adalah rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Isu akurasi adalah autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan. Isu property adalah kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Isu aksesibilitas adalah hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi. Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru.
Etika Komputer di Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Dalam undang-undang ini Kata ITE dibagi kedalam 2 hal yaitu Informasi Elektonik dan Transaksi Elektronik.
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar