Langsung ke konten utama

Etika Komputer dan Internet



Nama : I Dewa Gede Suryadiantha Wedagama

NIM : 1905551138
Jurusan/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi / Teknik / Universitas Udayana
Mata Kuliah : Aplikasi Sosial Media

Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T.

Hasil gambar untuk etika komputer
sumber : https://hoedayas.wordpress.com

ETIKA KOMPUTER DAN ETIKA INTERNET
Halo Semua kembali lagi diblog saya, kali ini saya akan membahas tentang etika komputer dan etika internet. ini penting untuk kita ketahui karena seperti yang kita tahu komputer dan internet adalah dua hal yang tak bisa terpisahkan dalam hidup kita ini ya kan?, Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.

Apa Itu Etika?

Dalam Kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) mengartikan pengertian Etika dalam tiga Hal :

[-]Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang statu hak dan kewajiban moral.
[-]Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
[-]Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.

Dan Pelanggaran terhadap etika biasanya diberikan sanksi berupa :
Sanksi Sosial
Sanksi Hukum

Etika komputer (Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. 
Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yangt erus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.


[-] SEJARAH
Komputer ditemui oleh Howard Aiken pada tahun 1973. Penemuan computer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika computer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
[-] PERKEMBANGAN
1940 an oleh Norbert Wiener (Professor MIT)
1960 an oleh Donn Parker (SRI Internasional Menlo Park California)
1970 an oleh J. Weizenbaum Walter Maner
1980 an oleh James Moor (Dartmounth College)
1990 an sd sekarang oleh Donald Gotterbam Keith Miller Simon Rongerson, Dianne Martin, dll
Hasil gambar untuk etika komputer
sumber : http://komputeragung.blogspot.com
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis: isu privasi, isu akurasi, isu property,  isu aksesibilitas.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis, isu privasi adalah rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Isu akurasi adalah autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan. Isu property adalah kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Isu aksesibilitas adalah hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi. Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru.

Etika Komputer di Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.

UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Dalam undang-undang ini Kata ITE dibagi kedalam 2 hal yaitu Informasi Elektonik dan Transaksi Elektronik.

Daftar Pustaka :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Akses dan Hak Kepemilikan di Linux

Nama : I Dewa Gede Suryadiantha Wedagama  NIM : 1905551138 Jurusan/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi / Teknik / Universitas Udayana  Mata Kuliah : Network Operating System Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T. Pendahuluan Setiap file dan folder di linux punya atribut yang menentukan akses untuk user ataupun group pada sistem.  Inilah salah satu alasan kenapa linux lebih aman, karena sebuah file bisa di set agar hanya bisa diakses /dimodifikasi oleh user dan group tertentu. Setiap file di sistem Linux readers , termasuk direktori (folder), dimiliki oleh pengguna dan grup tertentu. Oleh karena itu, hak akses file di definisikan secara terpisah untuk  User, Group ,  dan  Others (pengguna lain). Setiap file pada linux mempunyai 3 attribute yang menjelaskan hak akses user dan group terhadap file tersebut, yaitu: Owner/ User (pemilik file atau yang membuat file) Group (user yang berada di group tertentu) dan Other /world (semua user yang ada di sistem). Hak akses disini beru

Named Centric Network (NCN) atau Named Data Network (NDN)

NCN/NDN Nama : I Dewa Gede Suryadiantha Wedagama  NIM : 1905551138 Jurusan/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi / Teknik / Universitas Udayana  Mata Kuliah : Network Centric Principle Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T.   Apa itu NCN/NDN? Named Data Networking adalah layanan jaringan yang telah mengembangkan model pengiriman paket berbasis host Internet. NDN secara langsung mengambil objek berdasarkan nama dengan cara yang aman, andal, dan efisien. Tujuan utamanya adalah untuk mengamankan informasi dari pengguna sampai ke data dan tidak hanya dari komunikasi host atau client - server , yang biasanya dilakukan oleh transport layer security (TLS). Tidak seperti TLS, yang membawa pengguna ke host atau container , NDN membawa kita ke level berikutnya dan mengamankan data dari pengguna ke data aktual. TLS hanya mengenkripsi saluran dan tidak mengenkripsi dari pengguna melalui aplikasi ke data. Named Data Networking memiliki banyak turunan seperti  Centric Naming dan Content

Network Centric dan Information Enterprise

Network Centric dan Information Enterprise Nama : I Dewa Gede Suryadiantha Wedagama  NIM : 1905551138 Jurusan/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi / Teknik / Universitas Udayana  Mata Kuliah : Network Centric Principle Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T. Ilustrasi Pembelajaran Abad 21  Sumber:  (jbcnschool.edu.in)      Kehidupan abad 21 ditandai sebagai abad keterbukaan atau abad globalisas. Abad 21 merupakan suatu abad yang didasarkan pada kalender gregory serta dimulai dari tahun 2001 sampai tahun 2100. Pada abad ini teknologi berkembang dengan pesat dan sangat cepat. Abad 21 bisa dibilang merukapan dimana 'data'   menjadi sangat penting dan informasi menjadi mudah diakses dan juga diperoleh. Ilustrasi Pembelajaran Abad 21  Sumber :  21st Century Learners by Violeta Samson for Kami on Dribbble      Menurut Prof Nizam (Kemendikbud) "Esensi dari Abad 21 adalah mengolah informasi menjadi ilmu pengetahuan dan menjadikanya kompetensi untuk mengatasi permasalahan